Notification

×

Iklan

Iklan

Hore! Kendal Masuk PPKM Level 1, Bupati Dico: Sebagian Kegiatan Diperlonggar

01 Desember 2021 Last Updated 2021-12-22T04:39:47Z
Hore! Kendal Masuk PPKM Level 1, Bupati Dico: Sebagian Kegiatan Diperlonggar
Bupati Kendal Dico M Ganinduto. (Foto: Kontributor Kendal/edi prayitno)

KENDAL, LKT News - Sekarang Kabupaten Kendal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 menyusul Kota Semarang di penghujung November. 

Capaian ini diraih setelah berhasil menekan kasus Covid-19, dan melakukan percepatan vaksinasi. Tercatat vaksinasi masyarakat Kendal sudah mencapai lebih dari 70 persen dari sasaran 802.190 jiwa.

Sedangkan vaksinasi lansia tercapai 64 persen dari total target 93.000 orang. Sementara itu, angka kasus aktif Covid-19 saat ini berjumlah 38 orang yang tersebar di 9 kecamatan. 

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menerangkan, penurunan level PPKM ini sesuai dengan harapan bersama untuk pemulihan ekonomi masyarakat. 

Baca Juga : PPKM Turun ke Level 2, 8 Tempat Wisata di Kendal Ini Sudah Dibuka Kembali Loh!

Dengan menurunnya level PPKM, Pemerintah Daerah Kendal bisa melonggarkan sebagian kegiatan untuk mendukung bangkitnya perekonomian.

"Gas rem betul antara kesehatan dan ekonomi. Semua harus sigap dan waspada karena pandemi ini masih ada, sebelum jadi endemi," terangnya, Selasa (30/11/2021).

Dico mewanti-wanti masyarakat agar tidak lengah protokol kesehatan. Dia tidak ingin kelonggaran kegiatan di PPKM level 1 ini menjadi bumerang bagi Kabupaten Kendal.

Baca Juga : Begini Strategi Bupati Dico Bikin Kabupaten Kendal Jadi PPKM Level 1

Seperti contoh sempat terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kecamatan Singorojo dalam beberapa pekan terakhir. 

"Adanya klaster baru kemarin, saat ini sudah membaik. Kami akan cek lagi dari mana penularannya. Yang jelas saat ini kondisi sudah stabil kembali," ujarnya.

Selain itu, Dico siap menjalankan aturan dari pemerintah pusat terkait penyetaraan level 3 PPKM di penghujung Desember nanti.

Tinggal menunggu juknis (petunjuk teknis) yang diturunkan pemerintah sebagai panduan aturan main kebijakan yang ada. 

Baca Juga : Polsek Weleri Gelar Operasi Jam Malam, 7 Warga Terjaring Tak Patuh Prokes

"Kendal tetap akan ikuti aturan dari pemerintah pusat. Termasuk keharusan larangan ASN pulang kampung. Kami akan pantau terus, jangan sampai terjadi di Kabupaten Kendal," tegasnya.

Plt Kepala Dinkes Kendal, Budi Mulyono menerangkan, penetapan level PPKM Kendal menjadi level 1 sudah diturunkan sejak 29 November.

Selain tercapai target vaksinasi umum dan lansia, Pemerintah Kendal bisa menekan kasus Covid-19 hingga bertahan di bawah 50 kasus. Sehingga tidak ada daerah dengan zona merah Covid-19 .

"Sekarang kasus Covid-19 yang aktif tinggal 38 kasus. Sempat ada kenaikan di Kecamatan Singorojo, namun sudah sembuh. Tinggal di Kecamatan Kota Kendal 16 kasus," katanya. 

Dia berharap, PPKM Level 1 ini bisa di dipertahankan dengan menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun berada.

Baca Juga : Dampak Anjloknya Harga Telur Mengakibatkan 160 Peternak di Kendal Gulung Tikar

Komitmen bersama tentang protokol Covid-19 lah yang bisa dijadikan ujung tombak dalam rangka menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal.

(TribunJateng: Saiful Ma'sum)