Notification

×

Iklan

Iklan

Rekomendasi KPU Pusat, 5.847 Data Pemilih yang Tak Memenuhi Syarat Dicoret KPU Kendal

29 Juni 2022 Last Updated 2022-06-29T03:19:34Z
5.847 Data Pemilih yang Tak Memenuhi Syarat Dicoret KPU Kendal, Sesuai Rekomendasi KPU Pusat
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Ist)

KENDAL, LKTNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mencoret 5.847 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (warga Kendal yang terkonfirmasi sudah meninggal dunia).

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria merinci, hingga bulan Juni 2022, terdata 783.263 orang yang masuk dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

"Jumlah tersebut terdiri dari 389.436 laki-laki dan 393.827 perempuan yang tersebar di 286 desa atau kelurahan di 20 kecamatan," terang Hevy, Selasa (28/6/2022).

Rekomendasi KPU Pusat, 5.847 Data Pemilih yang Tak Memenuhi Syarat Dicoret KPU Kendal
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. (Foto: Ist)

Dijelaskan, proses update data pemilih berkelanjutan (DPB) akan terus dilakukan setiap satu bulan hingga masa pemilihan nanti.

"Angka 5.847 yang dicoret tersebut, atas rekomendasi dari KPU RI. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan rekap data penduduk yang meninggal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan akta kematian," ungkapnya.

Menurut Hevy, data tersebut dipadupadankan dengan data yang dimiliki oleh KPU RI. Selanjutnya, diteruskan kepada KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti.

"Kami KPU kabupaten/kota bertugas melakukan rapat pleno atas arahan dari KPU RI. Hasilnya, di Kendal dilakukan pencoretan 5.847 data pemilih berkelanjutan berdasarkan akta kematian," terangnya.

Selain itu, lanjut Hevy, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait data yang dicurigai sebagai pemilih ganda.

Hal itu meliputi warga yang pindah domisili ke luar Kabupaten Kendal dan beberapa ketentuan lain yang tidak memenuhi syarat sebagai DPB.

Baca Juga: Ketahuan Mencuri Uang, 2 Pria di Gemuh Kendal Babak Belur Dihajar Massa

Hevy menambahkan, pihaknya akan terus mengakses data secara berkala untuk memastikan pergerakan data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kendal hingga prosesi pemilu yang akan datang.

"Ada juga pemilih ganda, yaitu pemilih yang terdeteksi ada kemiripan data. Kami koordinasikan ke Dispendukcapil karena aksesnya ada di sana, apakah yang bersangkutan masih warga Kendal atau pindah domisili," tambahnya.

Selain itu, Hevy menyebut, ada penambahan data pemilih baru sebanyak 93 orang pada Juni 2022.

Baca Juga: Banyak Pemotor Jatuh Saat Lewati Rel Kereta Api di Pandean Kaliwungu

Ditegaskan, pihaknya juga akan terus meng-updata data pemilih berkelanjutan setiap bulannya, berdasarkan laporan dari masyarakat dan dikroscek kepada lembaga atau instansi terkait.

Hal ini dilakukan pihaknya, untuk memastikan ada atau tidaknya pemilih yang bertambah dan berkurang.

"Kami juga terus komunikasi dengan pihak desa dan pihak-pihak terkait selama menjalani pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas," pungkas Hevy. (Halosemarang)

Baca Juga: Truk Rosok Tercebur ke Sungai Kendal, Diduga Hasil Curian dari Bos Rosok Candiroto