Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Kendal Pastikan 1.572 PPPK Guru Kendal Bakal Terima SK Bulan Depan

25 Mei 2022 Last Updated 2022-05-25T01:49:59Z
Bupati Kendal Jawa Tengah, Dico M. Ganindito. (Foto: Kompas.com)

KENDAL, LKTNews.com - Bupati Kendal, Dico M Ganinduto memastikan, 1.572 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bakal menerima Surat Keputusan (SK) pada Juni 2022. 

Hal itu disampaikan Dico di hadapan guru-guru saat mengikuti silaturahim bersama tenaga pendidik PGRI Kabupaten Kendal.

"Kami berupaya sekuat tenaga agar SK bisa segera diberikan," katanya, Selasa, (24/5/2022).

Pernyataan Bupati Dico memberikan secercah harapan kepada para PPPK yang telah menunggu beberapa bulan pasca lulus seleksi. Dengan itu, status kepegawaian ribuan PPPK ini menjadi jelas untuk mendapatkan hak masing-masing.

Baca Juga: Pemkab Kendal Serahkan Bantuan Hibah Rp 12,4 Miliar untuk Guru Keagamaan

Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat menjelaskan, proses penerbitan SK yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Hal itu karena menunggu Nomor Induk PPPK (NIP3K) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). NIP3K itu sedianya menjadi persyaratan PPPK dapat menerima SK.

"Juni 2022 adalah waktu yang tepat untuk penerbitan SK," ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga : Banjir Rob Terjang Pesisir Kendal, Ribuan Rumah Warga Terendam Banjir

Ketua PGRI Kabupaten Kendal, Supoyo senang atas kabar rencana penerimaan SK PPPK. Menurut dia, hal inilah yang dinanti-nanti para PPPK sebagai dasar kerja ke depan. 

"Kami sudah menunggu cukup lama, Alhamdulillah sudah ada kabar," tuturnya. (Saiful Ma'sum/TribunJateng)