Wanita pemilik karaoke di kompleks alaska ditangkap polisi karena pekerjakan anak dibawah umur (Foto: detik.com) |
PATEAN, LKT News - Wanita pemilik karaoke di kompleks alaska ditangkap polisi karena pekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan pemandu lagu.
“Tersangka M kita tangkap di rumah karaoke yang dikelolanya di lokasi Alaska Patean. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL (pemandu lagu),” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan pada saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Senin (11/10/2021).
M yang merupakan warga Kabupaten Magelang ini merupakan pengelola di salah satu tempat karaoke kompleks Alaska Patean. Terungkapnya kasus tersebut karena adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya eksploitasi anak dibawah rumah.
Baca Juga : Perbaikan Jalan Gemuh-Patean Tak Kunjung Selesai, Ini Kata Bupati Kendal
“Laporan dari masyarakat yang kami terima bahwa adanya eksploitasi anak dibawah umur di tempat karaoke. Dari situ kami melakukan penyelidikan,” terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, didapatkan anak-anak itu sedang melayani tamu yang sedang karaoke. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan anak-anak yang sedang bekerja dan juga minuman keras serta uang tunai.
“Dari dalam kamar karaoke tersebut, kami mengamankan satu botol minuman keras, dan empat buah gelas, serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut sebesar Rp 350 ribu,” ucapnya.
AKP Daniel berpesan agar orang tua yang mempunyai anak perempuan usia remaja untuk selalu mengawasinya. Pasalnya korban eksploitasi anak di bawah umur marak, dan terus mencari sasaran. Biasanya mereka mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.
"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu dan melayani laki-laki hidung belang," imbuhnya.
Dari pengakuan M, awalnya dia didatangi empat anak usia 15-17 tahun yang berasal dari Wonosobo. Anak-anak tersebut ingin bekerja di tempat karaoke miliknya.
“Mereka datang sendiri dan ingin bekerja di rumah karaoke saya” kata M.
Dari setiap tamu yang ditemani anak asuhnya yang masih dibawah umur tersebut, M mendapatkan bagian Rp 50.000 per jamnya.
Baca Juga : Ternyata Ini Alasan Kades Tambahsari Kendal Selewengkan Dana Desa
M sadar bahwa memperkerjakan anak dibawah umur itu melanggar hukum. “Tetapi gimana lagi mereka meminta pekerjaan kepada saya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya M akan dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
(Saktyo Dimas R)