Pasutri pengelola tempat karaoke di GBL Kaliwungu Kendal dibekuk polisi karena melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, Senin (7/12/2021). (Foto: TribunJateng/Saiful Ma'sum) |
KALIWUNGU, LKT News - Pasutri Agus Kriswanto (34) dan Suryani (30) diamankan Satreskrim Polres Kendal lantaran mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi pemandu karaoke (PK) di komplek lokalisasi Gambilangu, Dusun Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Kasus ini terbongkar setelah digerebek di rumah karaoke di Kawasan Desa Wisata Karaoke Gambilangu, Desa Sumberejo, Kaliwungu. Dua anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan PK adalah RVA (17) dan VK (17) warga Banjarnegara.
Baca Juga : Sungai Aji Pasar Gladak Kaliwungu Dikeruk, Camat Kendal Geleng-geleng
Saat digrebek, keduanya tengah melayani pengunjung karaoke. Mereka sedang menenggak minum-minuman keras, yang sebenarnya tidak diperkenankan untuk anak di bawah umur.
Suryani mengaku mendapatkan dua anak melalui teman lamanya di Banjarnegara. Dengan iming-iming manis, dua bocah ini setuju dipekerjakan sebagai PK di Intan Karaoke. "Itu karaoke saya," pengakuanya.
Pasutri ini berdalih tidak mengetahui jika mempekerjakan anak di bawah umur harus berurusan dengan hukum.
"Keduanya baru dua bulan bekerja di Intan Karaoke," kata Agus.
Baca Juga : Mobil Toyota Vios Hangus Terbakar di Tol Semarang-Batang, Diduga Korsleting Mesin
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, kasus terungkap saat jajaran Polres Kendal melaksanakan operasi gabungan protokol kesehatan Covid-19 di Eks Lokalisasi Gambilangu. Pihaknya menerima laporan, masih adanya pengelola karaoke yang nekat beroperasi di masa pandemi.
Setelah dicek ke dalam ruangan karaoke, mendapati ada 4 orang perempuan dan 3 orang laki laki yang sedang berkaraoke.
"Mereka semua mengkonsumsi miras. Setelah kami periksa terdapat dua orang anak perempuan yg belum dewasa atau masih dibawah umur," imbuhnya.
Kedua anak di bawah umur tersebut kemudian diamankan beserta pemilik karaoke. Selain itu juga amankan barang bukti berupa alat-alat sarana karaoke yang digunakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Sudah 3 Tahun Menanti Pesangon, Nasib Ratusan Mantan Buruh PT Tossa Shakti Belum Jelas
Pasutri sebagai pengelola karaoke ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perdagangan anak.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 76I, Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
(Reporter Jawa Pos Radar Semarang: Budi Setiyawan)