Notification

×

Iklan

Iklan

Disdikbud Kendal Tiadakan Libur Sekolah Selama Nataru, Guru Dilarang Ambil Cuti

14 Desember 2021 Last Updated 2021-12-22T04:35:14Z
Disdikbud Kendal Tiadakan Libur Sekolah Selama Nataru, Guru Dilarang Ambil Cuti
Siswa SMP Sabilurrasyad, Ngampel, Kendal, sebelum mengikuti PTM terbatas. (Foto: Tribunpantura/Saiful Ma'sum)

KENDAL, LKT News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang peniadaan libur sekolah saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlangsung.

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor: 420/22379/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal, pada 10 Desember lalu.

Dalam surat edaran itu, juga tertuang arahan Disdikbud kepada satuan pendidikan untuk menunda penyerahan buku laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik pada 7-8 Januari 2022, sedangkan penanggalannya tetap pada 18 Desember 2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, peniadaan libur sekolah berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Satuan pendidikan diminta tetap melangsungkan pembelajaran, baik secara tatap muka langsung maupun dengan cara daring.

Wahyu menegaskan, materi yang disampaikan kepada peserta didik difokuskan pada Penguatan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila, serta Pendalaman Materi Literasi dan Numerasi.

Sedangkan pembelajaran semester gasal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 dimulai kembali pada 3 Januari 2022. 

"Selama momentum Natal dan Tahun Baru, satuan pendidikan dilarang memberlakukan libur khusus. Surat edaran sudah kami sampaikan ke semua satuan pendidikan pada 10 Desember," terangnya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga : 3 Sekolah di Kendal Langgar Protokol Kesehatan, Disdikbud Cabut Izin PTM Terbatas

Surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Kendal mengacu pada beberapa aturan lain.

Seperti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, pada 1 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/0017039, tanggal 7 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Nota Dinas Nomor: 425/21584/Disdikbud tanggal 8 Desember 2021, tentang Rapat Koordinasi Rencana Penerapan Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar pada Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan tidak boleh mengizinkan guru dan tenaga kependidikannya mengambil cuti dan bepergian keluar daerah tanpa suatu hal yang mendesak. 

Baca Juga : Sekolah Abaikan Prokes, Disdikbud Kendal Cabut Izin PTM 1

Beberapa aturan yang sudah dibuat akan dimonitor dan dievaluasi selama pemberlakuan surat edaran berlangsung.

Dia meminta kepada kepala sekolah agar bertanggungjawab atas semua guru dan tenaga kependidikan di bawah jajarannya selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Setiap guru dan tenaga kependidikan harus ngantor di hari aktif kerja. Nanti akan dimonitor terus, kalau melanggar tetap ada sanksinya," ujarnya.

Wahyu berharap, aturan yang sudah dibuat bisa diataati semua pihak di lingkungan satuan pendidikan.

Dengan maksud, dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tetap terkendali untuk keberlangsungan pembelajaran di masa yang akan datang.

Baca Juga : 44 SD di Kendal Belum Mendapatkan Izin Gelar PTM

"Kalau saat ini belum semua sekolah di Kendal menjalankan PTM. Nah kalau kondisi seperti sekarang bisa dipertahankan, PTM pada awal Januari nanti bisa diperluas, begitu pula jam pelajaran sekolah setiap harinya," jelas Wahyu.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Wilayah XIII, Ernest Ceti Septyanti menerangkan, aturan yang serupa juga berlaku untuk jenjang sekolah SMA sederajat di Kabupaten Kendal.

Katanya, sekolah tetap berlangsung hingga 2 Januari mendatang untuk diteruskan pada tahun ajaran baru 2021/2022.

Tidak ada liburan akhir semester dan semua pihak yang terlibat dalam satuan pendidikan dilarang bepergian ke luar kota merayakan Natal dan Tahun Baru.

"Semua siswa sekolah dari tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Dilarang bepergian ke luar kota," tegasnya.

Baca Juga : 3 Ruangan di SMP Negeri 3 Kaliwungu Kendal Hangus Terbakar, PTM Terbatas Tetap Jalan Terus

Aturan tersebut, menurut Ernest mengacu pada Surat Edaran Sekda Provinsi Jateng Nomor: 420/0017039 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar TP 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Serta, Nota Dinas Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 02018/SEK/XII/2021 tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Akhir Semester Gasal dan Awal Semester Genap TP 2021/2022.

(Reporter TribunJateng: Saiful Ma'sum)