Daniel Valenttean Fernanda (kanan) warga Boja, Kendal, dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembegalan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022). Daniel membegal pengemudi ojek online (ojol), dibantu kekasihnya yang masih di bawah umur. (Foto: awal.id) |
SEMARANG, LKTNews.com - Sepasang kekasih ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang atas kasus pembegalan pengemudi ojek online (ojol). Keduanya mengaku membegal untuk membayar kos.
Aksi pembegalan terjadi di Jalan Arjuna Pendrikan Kidul, Kota Semarang, Jumat (1/7/2022) dini hari.
Dua sejoli yang diamankan polisi adalah Daniel Valenttean Fernanda (20) warga Boja, Kabupaten Kendal, dan SD (15), warga Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Lansia di Kendal Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi
Namun, saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022), petugas hanya menghadirkan Daniel. Sementara, sang kekasih, SD, tidak dihadirkan karena masih berusia di bawah umur.
Daniel mengungkapkan, ide membegal pengemudi ojek online muncul setelah terdesak kewajiban membayar sewa kos. Padahal, dia baru sepekan bekerja dan belum mendapatkan gaji.
"Saya bingung mau bagaimana terus saya merencanakan itu," kata dia.
Daniel kemudian meminta pacarnya mengarahkan pengemudi ojol mengantarkan ke rumah kosong di Pudak Payung. Hal ini bertujuan memudahkan eksekusi korban.
Baca Juga: Pria di Brangsong Kendal Tusuk Mantan Istri dan Bayinya, Ini Motifnya
"Memang sudah direncanakan dan yang tahu itu rumah kosong adalah pacar saya," imbuhnya.
Daniel sengaja memilih pengemudi ojek online karena mudah dipanggil melalui aplikasi di ponsel dan nama pemesan dapat disamarkan.
Dia berencana mencuri motor dan ponsel milik pengemudi ojol.
"Saat itu, saya mengambil motor, ponsel, dan dompet yang didalamnya berisi uang 2 Dollar Singapura. Sepeda motor korban sudah sempat saya jual seharga Rp4 juta," tutur dia.
Baca Juga: Gegara Uang Warisan, Pria di Cepiring Kendal Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri
Selain dibegal, pengemudi ojek online itu juga mengalami kekerasan dari warga. Sebab, pacar Daniel sempat mengejar driver tersebut, seolah-olah menjadi korban begal.
Hingga akhirnya, pengemudi ojol ditangkap dan dihajar warga. Daniel kemudian membawa kabur motor tersebut.
"Semua itu cuma modus agar korban seolah-olah sebagai pelaku," ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, awalnnya, pasangan sejoli tersebut jalan-jalan dan membeli es di wilayah Lemah Gempal, Kecamatan Semarang Selatan.
Baca Juga: Tragis, Bocah Autis Tewas Tertabrak Kereta Api di Brangsong Kendal
Saat itulah, keduanya melihat dan mencuri gunting yang tergeletak di warung untuk dijadikan alat kejahatan.
"Kemudian, Daniel menyuruh pacarnya, SD, memesan ojek online menggunakan ponselnya. Awalnya, anak itu memesan ojol dari Masjid Al Mutohar Jalan Tirtoyoso menuju Rejosari," tuturnya.
Kemudian, kata dia, pengemudi ojol diminta mengantarkan ke Pudak Payung dengan alasan uang habis.
"Setelah di Pudak Payung tidak ada orang yang ditemui. Kemudian, anak itu minta diantar ke kos temannya di Jalan Bima. Namun, karena jalan di portal, korban hanya mengantarkan sampai ujung Jalan Arjuna," tuturnya.
Baca Juga : Niat Tolong Keponakan, Pria Ini Malah Tewas Tenggelam di Sungai Blorong Darupono Kendal
Saat korban menghentikan motornya, SD langsung menusuk pundak korban menggunakan gunting yang telah dicurinya saat membeli es di warung.
Seketika, korban langsung menjatuhkan motornya dan berusaha menyelamatkan diri ke arah perkampungan.
"SD sempat mengejar korban. Hingga akhirnya berbalik dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.
Baca Juga: Gagal Salip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Pantura Kendal
Menurutnya, tersangka ditangkap pada 1 Juli 2022 pukul 18.30 WIB.
Tersangka Daniel, beserta pacarnya, ditangkap di kos di Jalan Kuala Mas Raya, Perumahan Tanah Mas, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.
"Barang bukti yang diamankan berupa ponsel milik korban, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memesan ojol, dompet korban, sepeda motor Beat milik korban, sepeda motor Revo milik pelaku," jelasnya.
Sepasang kekasih ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rahdyan trijoko pamungkas/tribunbanyumas)