Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal mencabut izin pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tiga sekolah. (Ilustrasi: detikcom) |
KENDAL, LKT News - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal mencabut izin pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tiga sekolah. Sekolah tersebut terdiri dari satu taman kanak-kanak (TK) dan dua sekolah dasar (SD).
"Kami temukan pelanggaran protokol kesehatan di tiga sekolah, yakni dua SD di Kecamatan Patebon dan gemuh serta satu TK di Kecamatan Boja," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi, di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).
Wahyu menjelaskan, saat melakukan pembelajaran para siswa tidak menggunakan masker. Selain itu, ketika pulang sekolah juga tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga : Sekolah Abaikan Prokes, Disdikbud Kendal Cabut Izin PTM 1
"Kami masih menunggu keputusan dari Satgas Covid-19 untuk melaksananan PTM terbatas kembali. Untuk itu sekolah lain diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten agar pembelajaran tatap muka terbatas tetap bisa dilaksanakan," jelasnya.
Dia menuturkan, temuan pelanggaran berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan investigasi dan pemantauan, serta klarifikasi.
"Dalam tindak lanjutnya, tim pemantau prokes mendapati memang ada pelanggaran prokes," tuturnya.
Temuan tersebut, kata dia, juga sudah disampaikan kepada Bupati Kendal. Kemudian dilanjutkan dengan perintah kepada Disdikbud untuk melakukan pencabutan izin PTM terbatas kepada tiga sekolah tersebut.
Baca Juga : 3 Ruangan di SMP Negeri 3 Kaliwungu Kendal Hangus Terbakar, PTM Terbatas Tetap Jalan Terus