Notification

×

Iklan

Iklan

Kronologi Tawuran Berujung Maut di Plantaran Kendal, Berawal Saling Tantang di Medsos

17 Agustus 2022 Last Updated 2022-08-17T03:13:37Z
Berawal Saling Tantang di Sosmed, Begini Kronologi Tawuran Antar Geng di Plantaran Kendal yang Berujung Kematian
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam bersama 2 Orang Tersangka Penganiayaan di Plantaran, Kaliwungu Selatan, Kendal. (Foto: Ayosemarang)

KALIWUNGU SELATAN, LKTNews.com - Tawuran berujung maut yang terjadi di Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, Kendal dipicu dari saling tantang antar geng di medsos (media sosial).

Dilansir dari Ayosemarang, dua geng tersebut sudah janjian untuk bertemu dan akan tawuran di lokasi sesuai kesepakatan.

"Jadi awalnya dua kelompok pemuda ini sudah saling tantang di media sosial untuk tawuran. Lokasi dan waktunya disepakati di Plantaran Sabtu 13 Agustus 2022 malam," kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam saat pres rilis di Mapolres Kendal, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga : Diduga Terpeleset, Kakek di Kebondalem Kendal Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Kapolres menambahkan keterangan dari saksi memang korban Bagus Prastya bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran yang sebelumnya antara dua kelompok.

Kemudian saksi dan korban rencana akan kembali ke basecamp atau tempat yg sering digunakan untuk berkumpul.

"Namun di perjalanan pulang kelompok lawan sudah menghadang di TKP yang pada akhirnya terjadi tawuran dengan kelompok lawan. Dalam tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP," tambahnya.

Baca Juga : Warga Boja Dihebohkan Temuan Kerangka Manusia di pinggir Sungai dekat Kebun Duren

Geng korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena sabetan senjata tajam.

Kondisi korban setelah kejadian tersebut masih hidup terdapat luka pada kepala dan punggung belakang dan dibawa ke Rumah Sakit Darul istikomah Kaliwungu.

Hasil autopsi menyatakan korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.

Dua kelompok geng yang ditetapkan tersangka yakni Sunarto warga Kota Semarang dan Agus Fadlan alias Ucok warga Karangayu Cepiring.

"Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap geng dan kelompok pemuda yang terlibat tawuran," ujarnya.

Kapolres berpesan agar orangtua memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.

Gunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik.

Baca Juga: Gagal Salip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Pantura Kendal

Sementara itu Agus Fadlan alias Ucok mengatakan dia hanya ikut ikutan saja.

"Saya hanya diajak tawuran dan menusuk korban dari belakang. Saya tidak tahu korbannya karena waktu itu hanya ikut saja mengeroyok korban," ucapnya.

Kasat Reskirm Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, langkah aparat kepolisian polres Kendal sangat tegas untuk menindak pelaku kriminalitas.

Dari empat yang diamankan ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang pemuda meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Baru Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembacokan Pemuda di Plantaran Kaliwungu Selatan Kendal

Kedua tersangka ini yang telah membacok korban dengan menggunakan celurit. Sementara dua orang yang dibebaskan tetap menjalani wajib lapor.

"Dua orang yang bebas ini tetap harus wajib lapor," imbuhnya.