Pria asal Jatipurwo Rowosari, pengedar obat psikotropika (pil koplo) saat ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendal. (Foto: Istimewa) |
KENDAL, LKTNews.com - Hendak mengantarkan pil koplo pesanan, seorang pria bernisial RGR warga Dusun Kauman RT 01/III Desa Jatipurwo, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendal.
Kasatnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Rowosari.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Kendal
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial RGR berhasil diamankan di rumahnya.
"Kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1.000 butir Trihexyphenidyl, 3 paket pil berlogo DMP, satu klip plastik berisi pil Trihexyphenidyl sebanyak 28 butir, uang tunai sebesar 250 ribu dan satu buah HP merk Samsung Galaxy M12," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Pengedar Pil Koplo, Pemuda di Weleri Dibekuk Satresnarkoba Kendal
Ditambahkan Kasatnarkoba, saat diinterogasi, tersangka RGR mengakui barang tersebut miliknya dan mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial MSR yang masih kita lakukan pengembangan.
Baca Juga: Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Edi Prayitno/Ayosemarang)