Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Kendal

08 April 2022 Last Updated 2022-08-19T02:58:28Z
Polisi Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Kendal
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu usai menjual ke pembelinya. (Foto:edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, LKTNews.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu, dua orang perantara, dan satu sebagai pembeli. Ketiga orang ini diamakan di lokasi berbeda yaitu di Brangsong dan Kaliwungu.

Tersangka pengedar sabu sabu Muhammad Sudarsono (MS) alias Jim warga Ngabean Boja ini diamankan di SPBU Sumberejo Kaliwungu, usai menjual sabu sabu kepada pembelinya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui transaksi narkotika golongan I jenis sabu kepada tersangka Teguh Adhitya (TA).

Baca Juga: Diduga Pengedar Pil Koplo, Pemuda di Weleri Dibekuk Satresnarkoba Kendal

Tersangka MS menjual sebanyak satu paket kecil sabu dengan harga Rp200.000.

"Dari laporan ini kemudian kami bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Kamis 7 April 2022, tersangka Jim diketahui berada di SPBU Sumberejo Kaliwungu dan selanjutnya kita lakukan penangkapan," jelas Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto.

Saat ditangkap tersangka mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada TA kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket serbuk kristal atau sabu sabu terbungkus klip plastik yang masing-masing dibalut solasi warna kuning dengan berat total bruto 2,08 gram.

Baca Juga: Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita

Tersangka mengaku mendapatkan narkotika ini dengan cara membeli dengan sistem transaksi kirim alamat di daerah Krapyak Kota Semarang dari orang yang hanya diketahui nomor HP nya saja.

"Saya membeli sebanyak dua paket dengan harga Rp1.900.000, selain untuk dijual juga untuk dikonsumsi sendiri," ujar MS.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kendal Bekuk Pemuda Pengedar Pil Koplo di Wilayah Kendal

Selain menangkap pengedar, Satresnarkoba Polres Kendal juga mengamankan Wahyu Laksono (WL) warga Tosari Brangsong dan TA warga sumberejo Kaliwungu.

Keduanya diringkus di pinggir Jalan Raya Brangsong dan saat digeledah ditemukan satu paket sabu terbungkus klip plastik dengan berat bruto 0,44 gram didalam saku celana.

WL mengakui jika sabu sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli uangnya dan TA yang memesan dari MS.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Cepiring Kendal Ditangkap Polisi

"Yang punya akses TA jadi saya kasih uangnya untuk membeli," kata WL.

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp200.000 dan akan dipakai berdua di rumah tersangka TA.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan alat hisap atau bong yang disimpan didalam meja diruang dapur rumah TA.

Ketiga tersangka ini akan di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti diamankan petugas. (adib auliawan herlambang/Ayosemarang)