Tersangka Mapok (27) saat digeledah petugas Satresnarkoba dengan barang bukti sabu. (Foto: edi prayitno/kontributor Kendal) |
KENDAL, LKT News - Pengedar narkoba, Mapok (27) warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri yang akhirnya dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal, Kamis (13/1/2022).
Sempat mengelabui petugas yang menangkapnya di jalan raya, Mapok mengaku hanya membawa satu paket saja.
Petugas tidak begitu saja percaya dan meminta tersangka untuk menunjukkan sabu lainnya yang akan dijual.
Kasat Resnarkoba, AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya narkoba di wilayah Kecamatan Weleri.
Baca Juga: Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka sedang bersama dengan temannya.
"Setelah kita geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya," terang Agus Riyanto.
Barang bukti dari tangan tersangka yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki berat kotor 0,44 gram.
Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka dan diakui tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan dekat jembatan yang ikut antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Cepiring Kendal Ditangkap Polisi
Penggeledahan di sekitar jembatan polisi mengamankan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.
Tak cukup sampai di sini petugas berhasil melacak paket sabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri.
Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.
Baca Juga: Mantan Kades di Patebon Kendal Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
"Petugas juga mengamankan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya," ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.