Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kades di Patebon Kendal Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

30 Desember 2021 Last Updated 2021-12-30T09:48:20Z
Mantan Kades di Patebon Kendal Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Suwandi (kiri) menunjukkan bukti pelaporan dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Rabu, 20 Oktober 2021 lalu. (Foto: Ist)

PATEBON, LKT News - Mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal yang berinisial T dilaporkan ke Polisi oleh warga setempat, dengan dugaan melakukan penipuan terkait sewa menyewa tanah.

Karena merasa dirugikan, Suwandi (69) warga Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal ini terpaksa melaporkan mantan kades T ke polisi, lantaran lahannya disewakan ke beberapa orang dalam waktu yang sama, dengan lokasi lahan yang sama juga.

Sejak dilaporkan ke Polres Kendal, menurut Suwandi belum ada progress tindak lanjut dari pihak terkait untuk memproses kepada yang bersangkutan yakni mantan kades T. 

"Informasinya, Pak T (mantan Kades-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kok sampai sekarang masih bebas?," ujarnya, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Pemilik Karaoke di Kompleks Alaska Patean Ditangkap Setelah Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Suwandi pun menunjukkan bukti pelaporan nomor: LP/B/99/X/2021/Jateng/Res Kendal dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/55/X/2021/Spkt/Res Kendal / Polda Jtg, pada hari Rabu, 20 Oktober 2021 lalu.

Dia mengungkapkan, awal mula kejadian itu saat dirinya ditawari kembali oleh mantan Kades T, untuk menyewa tanah bengkok di Desa Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal pada tahun 2014 silam, yakni untuk digarap pada tahun 2015.

Namun, saat dirinya akan mulai menggarap tidak bisa. Pasalnya, lahan yang disewa Suwandi ternyata sudah disewa dan digarap oleh orang lain. 

Baca Juga: Pekerjakan 2 Anak Dibawah Umur Jadi PK di Gambilangu Kaliwungu, Pasutri Ini Diamankan Polisi

"Saat itu, saya menyewa sama Pak Kades tanah bengkok Ulu-ulu satu tahun seharga Rp6 juta, saksinya Pak Bayan (pamong)," bebernya.

"Tetapi tidak bisa menggarap karena lahan yang saya sewa ternyata sudah disewakan lagi kepada orang lain," imbuhnya. 

Padahal dua tahun sebelumnya, dirinya juga sudah pernah menyewa lahan tersebut dari T dan tidak ada masalah. Baru pada tahun ke tiga, terjadilah hal tersebut dan karena Suwandi merasa ditipu, maka secara baik-baik mempertanyakan ke mantan Kades T.

"Tapi tidak ada jawaban yang jelas dari Pak T, dan kesannya dia selalu menghindar tanpa alasan yang jelas pula," ujarnya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Cepiring Kendal Ditangkap Polisi

Dengan laporan yang sudah dilayangkan ke kepolisian itu, Suwandi berharap, kasusnya segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. 

"Saya berharap kepada Polres Kendal untuk menindaklanjuti masalah ini, karena kerugian yang saya alami sudah berlangsung lebih dari lima tahun," harapnya.

Sementara itu kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan menyampaikan terkait perkembangan kasus tersebut, bahwa saat ini status terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan terlapor itu sudah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dalam waktu dekat sudah akan diproses pada tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kendal," terangnya.

Baca Juga: Naksir Batik Berpewarna Lumpur, Gus Yasin Kunjungi Langsung Rumah Produksinya di Kendal

Dijelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan juga sudah cek TKP. Menurutnya, meski terlapor sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, namun terlapor tidak ditahan hingga kini. Sebab ada beberapa alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam KUHAP.

"Tidak kita lakukan penahanan karena penyidik punya kewenangan untuk itu. Seperti yang sudah diatur di KUHAP, tentang alasan subyektif dan obyektif tidak ditahannya seorang tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Alasan subyektifnya, lanjut Daniel, tersangka tidak akan melarikan diri karena ada penjaminnya. Yang kedua, tersangka tidak akan mengulangi tindak pidananya dan yang ketiga dia tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah kita sita.

"Sedangkan untuk alasan obyektifnya, adalah pertimbangan kesehatan yang bersangkutan, sebab dia punya penyakit gula (diabetes)," imbuh Daniel.

Baca Juga: Sertu Ari Baskoro, Tentara asal Patebon Kendal Tewas Tertembak KKB di Papua

Pihaknya menegaskan, bahwa kasus ini masih terus berjalan dan dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal. 

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," pungkasnya. (Arvian)