Tersangka M Muskaf Ulummudin saat pres rilis di Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021). (edi prayitno/kontributor Kendal) |
KENDAL, LKT News - Pelaku pembunuhan pemuda Imam Ali Murtadho yang mayatnya ditemukan di selokan jalan Kelurahan Balok Kendal, Jawa Tengah, telah ditangkap. Motif pembunuhan itu ternyata berlatar asmara.
"Tersangka kami tangkap di jalanan tanpa perlawanan saat mengendarai sepeda motor. Kurang dari 24 jam tim resmob Kendal bisa menangkap tersangka pembunuhan di Desa Balok," ujar Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, saat rilis kasus di Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021).
Pelaku berinisial MMU itu ditangkap dini hari tadi. Polisi sempat mendatangi rumah tersangka namun nihil.
"Anggota kami sempat mendatangi rumah tersangka namun tersangka tidak ada. Kemudian anggota mencari dengan bekal data pelat nomor polisi dan akhirnya berhasil menangkapnya," tuturnya.
Baca Juga : Polres Kendal Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda Yang Mayatnya Ditemukan di Selokan Jalan Balok Kendal
Kepada polisi mengaku bahwa dia mengaku tega menghabisi korban karena dipicu cemburu. Tersangka dan korban sempat bertemu di depan GOR Bahurekso untuk menyelesaikan perselisihan.
"Jadi masalah atau motifnya itu asmara dan cemburu kenapa tersangka tega menghabisi korban. Tersangka dan korban ini sempat bertemu ngobrol untuk menyelesaikan perselisihannya di depan GOR Bahurekso," terangnya.
Keduanya kembali berkelahi di Desa Balok, Kecamatan Kendal, hingga korban masuk dalam selokan.
"Keduanya kembali bertemu di malam itu dan berkelahi. Tersangka mencekik korban sambil menenggelamkan kepalanya ke dalam air," tambahnya.
Yuniar mengatakan bahwa tersangka dengan korban merupakan teman satu pekerjaan.
"Tersangka dengan korban itu teman satu pabrik jadi mereka berdua ini saling kenal," ujar dia.
Sementara itu, tersangka MMU mengaku tega membunuh teman kerjanya di pabrik itu karena emosi dituduh merebut pacar korban. Warga Wonosari, Kecamatan Patebon, ini bahkan sempat minum kopi bersama korban.
Baca Juga : Pemuda Asal Pegandon Tewas Ditemukan di Selokan Jalan Balok Kendal, Begini Penyebab Kematiannya
"Awalnya saya bertemu dengan korban di depan GOR Bahurekso sembari ngopi membahas permasalahan yang ada. Waktu itu sudah diselesaikan dan saat saya mau pulang, korban mengikuti dan menghentikan motor saya di daerah Mbiru kelurahan Balok," kata tersangka MMU di Mapolres Kendal.
MMU menyebut korban menuduhnya merebut pacarnya. Dia pun mengaku terlibat perkelahian hingga akhirnya menenggelamkan korban ke dalam selokan.
"Korban selalu menuduh saya merebut gebetannya. Saya dengan gebetan korban memang dekat dan sering curhat ke saya dan korban cemburu," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka MMU bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Reporter detikNews: Saktyo Dimas R)