Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Selewengkan Dana Desa Hingga Rp148 Juta, Kades Tambahsari Kendal Diamankan Polisi

10 Oktober 2021 Last Updated 2022-02-04T22:41:55Z
Ilustrasi Dana Desa. (Gambar: bungko.desa.id)

LIMBANGAN, LKT News - Akibat ditahannya Jiman, Kepala Desa (Kades) Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal oleh Satreskrim Polres Kendal sempat membuat geger warga masyarakat Kendal, khususnya Kecamatan Limbangan.

Karena dugaan kasus yang menjerat Kades Jiman adalah penyelewengan dana desa (DD) hingga Rp 148 juta untuk kepentingannya sendiri.

Peristiwa tiga tahun lalu itu baru terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.

Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Bahurekso Kendal, Abdul Malik angkat bicara terkait persoalan yang menimpa anggotanya.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Kendal Kembali Kembangkan Desa Anti Politik Uang

Abdul Malik mengatakan, bahwa informasi ditahannya Jiman sudah didengar sejak, Jumat (8/10/2021) malam. Akan tetapi, dia sendiri belum mengetahui pasti kasus pidana apa yang kini menjerat Jiman.  

"Kasusnya apa, (saya) belum tahu. Cuma, semalam (Jumat malam) saya sudah kontak Ketua Paguyuban kecamatan Limbangan. Setelah saya tanyakan, katanya terkait masalah pembangunan gedung serba guna tiga tahun silam. Itu informasinya, detailnya saya tidak tahu," jelas Malik, Minggu (10/10/2021).

Malik menegaskan, sejak terdengar informasi penangkapan itu, hingga kini tidak ada komunikasi dari Kades Tambahsari kepada paguyuban.

Hal itu membuat paguyuban kades bahurekso tidak bisa berbuat banyak untuk mengambil sikap dan pendampingan.

"Kalau tidak ada permintaan dari yang bersangkutan, paguyuban tidak bisa melakukan pendampingan. Kalau ada komunikasi, masalah apapun berkaitan dengan kepala desa akan kami dampingi. Selagi bukan kriminal, tindakan makar, dan narkoba," terangnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Desa Jiman ditahan Satreskrim Polres Kendal atas dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 148 juta.

Dana desa itu sedianya disalurkan untuk pembangunan gedung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Baca Juga : Ditemukan Selamat, Kakek 79 Ini Hilang Selama 20 Jam di Hutan Limbangan Kendal

Namun dana yang ada diduga dimanfaatkan untuk kepentingannya sendiri pada 2018 lalu.

Atas perbuatannya, Kades Jiman dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

(Saiful Ma'sum)