Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Kabupaten Kendal Kembali Kembangkan Desa Anti Politik Uang

19 September 2021 Last Updated 2021-12-22T05:08:44Z

Bawaslu Kabupaten Kendal Kembali Kembangkan Desa Anti Politik Uang di Kecamatan Limbangan (Foto: Kendal Bawaslu)

LIMBANGAN, LKT NEWS - Setelah sempat terhenti karena pandemi Covid-19, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal kembali kembangkan program desa anti politik uang. Kali ini Bawaslu Kabupaten Kendal menggandeng masyarakat Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan untuk melaksanakan program ini.

Sebelumnya, program ini sudah dilaksanakan pertama kali oleh Bawaslu Kabupaten Kendal di Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kendal.

“Kami baru saja melaksanakan program pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, lokasi yang jauh tidak menghambat kami untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pemilihan yang akan dilakukan pada tahun 2024, ” ungkap Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Baca Juga : Kepala Sekolah SMPN 1 Brangsong Kendal: Pekan Depan Semua Siswa Sudah Disuntik Vaksin

Dia menyampaikan, tujuan Bawaslu Kendal membentuk Desa Anti Politik Uang ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakata mengenai larangan politik uang.

“Penjelasan secara gamblang kepada masyarakat terkait dampak dan kerugian dari politik uang sangat perlu, sehingga masyarakat lebih mengerti bagaimana harus menyikapi jika menemukan adanya politik uang," ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal Firman Teguh Sudibyo.

Kepala Desa Kedungboto, Turkamun dalam wawancaranya menyampaikan, setelah terpilih menjadi salah satu desa yang menjadi pelopor program Pengembangan Desa Anti Politik Uang, masyarakat sangat antusias.

Baca Juga : Bupati Kendal dan Kapolsek Gemuh Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Diklatsar Banser di Gemuh

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan dari Bawaslu menjadi ilmu untuk kita semua. Semoga masyarakat menjadi lebih tau mengenai kegiatan demokrasi dan hal-hal yang dilarang serta sanksi yang diterima apabila melanggar,” ungkap Turkamun.

(Reporter: Agus Riyadi)