Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzam, Bareskrim dan Forkompinda Kendal secara simbolis melakukan penyitaan aset jaminan grup Texmaco di Kaliwungu Kendal. (Foto: iNews/Eddie Prayitno) |
KALIWUNGU, LKT News - Satuan tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui panitia urusan piutang negara menyita aset jaminan grup Texmaco di 6 kota dan Kabupaten.
Salah satunya aset grup Texmaco di Kabupaten kendal yang berada di Desa Nolokerto dan Sumberejo Kaliwungu seluas 691.204 meter persegi.
Penyitaan ditandai pemasangan papan oleh Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzam, Bareskrim dan Forkompinda Kendal.
Penyitaan ini mendapat pengawalan puluhan petugas Polres Kendal, untuk mengantisipasi adanya protes. Rionald Silaban mengatakan tindakan ini bagian dari tugas Satgas BLBI yang akan melakukan sita.
Baca Juga: Tim Resmob Kendal Dikerahkan Untuk Ungkap Penemuan Jasad Bayi di Jalan Arteri Kaliwungu
"Saat krisis ekonomi Asia, pemerintah membentuk BPPN dan saat berakhir masih banyak kewajiban obligor dan kreditur yang belum diselesaikan," kata Rionald.
Dia mengatakan, pemerintah ingin menyelesaikan ini karena lebih dari 20 tahun sudah banyak waktu yang diberikan.
"Saat ini dilakukan penyitaan serentak di 6 titik dan dalam hitungan negara kewajiban Texmaco Group sebesar Rp31,3 triliun dan Rp3,9 miliar dolar," katanya.
Baca Juga: Dapat Anggaran Rp3 Miliar, Plengsengan Sudah Rusak dan Area Parkir Pelabuhan Kendal Tergenang
Sementara untuk di Kaliwungu yang disita ada 33 bidang tanah.
"Di atas tanah yang disita memang masih berdiri PT Asia Pasific Fiber, namun sudah mengerti dan berkordinasi dengan pemerintah," ujar dia.
Terkait statusnya, lanjut dia, masih akan diuraikan dan masih dalam pembahasan lebih lanjut.
"Ini amanah presiden dengan terbentuk tim Satgas BLBI dan pemerintah serius karena setelah berpuluh tahun negara mengalah oleh obligor dan kreditur," katanya.
Dari rincian tersebut, aset yang dilakukan penyitaan antara lain 328.153 meter persegi sebanyak 9 bidang tanah di Desa Nolokerto yang saat ini ditempati PT APF dan 14 bidang di Desa Sumberejo.
Baca Juga: PT APF Kaliwungu Kendal Butuh 1.000 Pekerja dalam Ekspansi Membentuk Textile Park
Selain itu, dua bidang tanah yang berada di kawasan Texmaco taman syntetic seluas 70.470, tanah di Texmaco Perkasa Engenering serta Texmaco Indobaja di Dukuh Mangir.
Tidak hanya di Kendal, penyitaan juga dilakukan di aset Texmaco sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang dengan total luas bidang tanah sebesar 1.934.246 meter persegi. (Eddie Prayitno)