PTM di SMP 1 Kendal. (Foto: Istimewa) |
KENDAL, LKT News - Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal meniadakan libur akhir Semester Gasal selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), kini aturan tersebut telah dicabut.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor: 420/22662/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Akhir Semester Gasal dan Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal, pada (15/12/2021).
Dalam aturan yang baru, jadwal libur semester dikembalikan sebagaimana kalender pendidikan yang ada, yakni mulai dari 20-31 Desember 2021. Pembagian buku rapor pelajar dijadwalkan pada 18 Desember sesuai penjadwalan awal.
Baca Juga : Disdikbud Kendal Tiadakan Libur Sekolah Selama Nataru, Guru Dilarang Ambil Cuti
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, surat edaran yang baru ini mengacu pada beberapa aturan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Di antaranya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tanggal 9 Desember tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Mekanisme penyerahan buku rapor bisa dilakukan secara langsung kepada wali murid, atau disampakan melalui daring dengan format PDF.
Baca Juga : Sekolah Abaikan Prokes, Disdikbud Kendal Cabut Izin PTM 1
"Prinsip kami berpedoman aturan dari pemerintah pusat dan provinsi. Semata-mata mendukung penanganan Covid-19" terangnya, Kamis (16/12/2021).
Namun demikian, Wahyu menegaskan, guru dan tenaga kependidikan tiap sekolah tetap aktif bekerja. Satuan pendidik di Kabupaten Kendal juga dilarang memberikan tambahan libur atau cuti bagi tenaga pendidik dan kependidikan, kecuali dalam keadaan darurat.
Kepada kepala sekolah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi pembelajaran yang sudah berlangsung, melangsungkan monitoring kegiatan peserta didik selama Natal dan Tahun Baru.
Selama libur akhir semester, guru bisa memberikan penugasan materi pendidikan karakter profil pelajar pancasila dan pendalaman materi literasi dan numerasi kepada siswa.
Baca Juga : 44 SD di Kendal Belum Mendapatkan Izin Gelar PTM
Meski pun penugasan tersebut tidak bersifat mengikat, dan hanya mengisi aktivitas di sela-sela liburan. Ia juga mendorong vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik dan juga pelajar yang sudah diperbolehkan.
Melarang pegawai di wilayah Disdikbud Kendal dalam bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru.
Satuan pendidikan berkewajiban juga menunda pengambilan cuti bagi guru dan tenaga pendidik, sampai dimulanya kembali tahun ajaran baru 2021/2022 Semester Genap pada 3 Januari mendatang, dengan dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Baca Juga : 3 Sekolah di Kendal Langgar Protokol Kesehatan, Disdikbud Cabut Izin PTM Terbatas
"Kami menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Dalam masa libur sekolah nanti, kami minta tolong kesadaran semua untuk mengisi liburan dengan kegiatan yang bermanfaat. Guru monitoring agar ada pembelajaran bermakna di masa libur," pungkas Wahyu.
(Reporter AyoSemarang: Edi Prayitno)