IS mantan Lurah Banyutowo dan SS selaku Ketua Pokmas PTSL desa setempat. (Foto: TribunBanyumas/Saiful Ma'sum) |
KENDAL, LKT News - Sidang perkara kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas dua terdakwa warga Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Adalah IS mantan Lurah Banyutowo dan SS selaku Ketua Pokmas PTSL desa setempat. Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kendal, Dani K Daulay, Rabu (10/11/2021).
Dani mengatakan, dua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 KUHP.
Selain dijatuhi hukuman, IS juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5.000.000 subsider 1 bulan penjara. Sedangka SS harus mengganti Rp322.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga : Naik Drastis, Harga Minyak Goreng Curah di Kendal Tembus Rp19.000 Per Kilogram
Keduanya juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Kami sebagai jaksa penuntut umum menerima keputusan hakim terhadap dua terdakwa," terangnya.
Dani menjelaskan, kedua terdakwa terbukti telah memanfaatkan kemudahan program pemerintah dalam hal pengurusan sertifikat tanah massal.
Program PTSL 600 bidang tanah milik warga desa setempat justru dimanfaatkan kedua terdakwa untuk meraih keuntungan pribadi.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Brangsong Kendal Tewaskan Pensiunan Polisi, Begini Kronologinya
Keduanya bekerja sama melakukan penggelembungan biaya PTSL dari harga ketentuan Rp150.000 menjadi Rp1.100.000 untuk tanah daratan, dan Rp1.500.000 untuk lahan persawahan.
Besaran harga ditentukan oleh IS dan SS tanpa ada pembicaraan kepada warga setempat. Harga ditentukan sejak 2017, sedangkan program PTSL baru berjalan pada 2018.
"Warga melaporkan kejanggalan itu karena tidak ada kejelasan rincian biaya PTSL. Kemudian kami proses," pungkasnya.
(TribunBanyumas: Saiful Ma'sum)