Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Pil Koplo, Pria di Weleri Kendal Ditangkap Polisi

18 Juni 2022 Last Updated 2022-06-18T06:59:09Z
Pria Pengedar Pil Koplo di Weleri Kendal Ditangkap Polisi
Pria Pengedar Pil Koplo di Weleri Kendal Ditangkap Polisi. (Foto: Ist)

WELERI, LKTNews.com - Satresnarkoba Polres Kendal menangkap seorang pria berinisial IM (39) warga Desa Nawangsari RT 17 RW 03 Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal yang diduga pengedar obat terlarang jenis alprazolam di tempat kos-kosan Gang 5 Desa Penyangkiran, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. 

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri. 

Baca Juga: Edarkan Ribuan Butir Pil Koplo, Pria Asal Rowosari Ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo.

"Hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WiB, tim mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai," jelas AKP Agus di kantornya, Kamis (16/6/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kos, lanjutnya, ditemukan dua butir pil zypras, satu aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/ trihex 1000 butir, lima strip pil merlopam, dua lorazepam masing-masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.

Baca Juga: Diduga Pengedar Pil Koplo, Pemuda di Weleri Dibekuk Satresnarkoba Kendal

"Saat diinterogasi, IM mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.

"Jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya IM ini, segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk pengurus RT/RW sampai kepala desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami," tegas Agus.

Baca Juga: Polres Kendal Cokok Pengedar Narkoba di Wilayah Patebon, Ratusan Obat Terlarang Disita

IM harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, oleh penyidik dia akan dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Teguh Joko Sutrisno/tvonenews)