Tersangka Pencabulan anak dibawah umur, Arief Pudjiana (64) saat diperiksa di Mapolres Kendal, (Foto: edi prayitno/kontributor Kendal) |
NGAMPEL, LKTNews.com - Pelecehan terjadi di Ngampel Kendal. Kali ini dilakukan oleh seorang lansia berusia 64 tahun. Tersangka tega melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri yang masih dibawah umur di rumahnya.
Aksi cabul tersangka Arief Pudjiana dimulai dengan merayu korban yang masih sekolah dengan imbalan dibelikan flashdisk 16GB untuk keperluan belajar daring.
Perbuatan pencabulan tersangka ini dilakukan kamarnya di Dusun Bojong Glidig RT 02 RW 02 Desa Bojonggede, Ngampel, Kendal, Jawa Tengah pada bulan Januari 2022 silam.
Baca Juga: Gegara Uang Warisan, Pria di Cepiring Kendal Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan menjelaskan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.
"Modusnya dengan merayu korbannya yang masih dibawah umur untuk dibelikan flashdisk. Lalu dengan ancaman dan tipu muslihatnya korban dicabuli di kamar rumah tersangka," jelasnya.
Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka yang masih kerabatnya, dan meminta korban tidak bercerita kepada orang lain.
Baca Juga: Hendak Siram Tanaman, Petani di Kaliwungu Kendal Temukan Kotak Amal di Saluran Irigasi
"Awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira jam 10.30 WIB tersangka masuk ke rumah tersangka bersama dengan korban melalui pintu garasi dan tersangka menutup pintu garasi dari dalam. Sehingga tidak dapat dibuka dari luar, kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar depan dengan posisi korban berjalan digandeng tangannya oleh tersangka," imbuh kasat.
Saat itu, pintu tidak ditutup atau dikunci karena di rumah hanya ada tersangka dan korban. Setelah itu dalam posisi berdiri dan berhadapan dengan korban, tersangka memegang dan meremas kedua payudara korban dengan kedua tangan tersangka dari luar baju.
Setelah melampiaskan nafsunya tersangka kemudian mengantar korban pulang atau kembali ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Kendal
Kasat Reskrim berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun.
Sementara tersangka sendiri mengaku hanya sekali melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.
"Hanya sekali saja," katanya singkat.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Bermodus Hipnotis Kembali Terjadi di Weleri Kendal
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Edi Prayitno/Ayosemarang)