Notification

×

Iklan

Iklan

Kuota Belajar Cair? Begini Caranya Agar Kuota Kemendikbud Bisa untuk Instagram, Facebook, Twitter dan Tiktok

11 Oktober 2021 Last Updated 2021-12-22T05:01:30Z
Cara Agar Kuota Belajar Kemendikbud dapat Mengakses Facebook, Instagram, TikTok, Twitter
Designed by stories | Edited by adityatekno.com

KENDALLKT News - Bantuan kuota belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mulai dibagikan pada hari Minggu (10/10/2021).

Meski dinyatakan dapat mengakses semua situs, akan tetapi kuota belajar dari kemendikbud ini tidak bisa digunakan untuk mengakses situs seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter dan situs lain yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Akibatnya para penerima kuota belajar gratis dari Kemendikbud banyak yang mengeluh, dan bertanya-tanya. Pertanyaan yang sering dilontarkan terkait kuota belajar pun beragam, mulai dari: Kenapa kuota kemendikbud tidak bisa digunakan untuk facebook? Kenapa kuota kemendikbud tidak bisa digunakan untuk instagram? Kenapa kuota kemendikbud tidak bisa digunakan untuk tiktok? Kenapa kuota kemendikbud tidak bisa digunakan untuk twitter? dan masih banyak lagi.

Lantas, bagaimana cara agar kuota belajar kemendikbud bisa digunakan untuk membuka Instagram, Facebook, TikTok, Twitter dan situs lain yang telah di blokir?

Tenang, disini kami akan membagikan tutorialnya agar kuota belajar dari kemendikbud dapat mengakses Facebook, Instagram, TikTok, Twitter dan situs yang telah di blokir.

Cara Agar Kuota Kemendikbud Bisa untuk Instagram, Facebook, Twitter dan Tiktok

Untuk dapat membuka Facebook, Instagram, TikTok, Twitter atau situs yang diblokir, kamu perlu meng-install aplikasi tambahan yaitu HTTP Injector. 

Dengan aplikasi tersebut kamu bisa membuka IG, FB, Tiktok dan sebagainya. dengan kuota belajar dari kemendikbud. 

Tapi ada triknya, bagaimana triknya? Begini triknya.

Berikut cara agar kuota belajar dari kemendikbud dapat mengakses / membuka Facebook, Instagram, TikTok, Twitter dan situs lain yang telah di blokir kemkominfo.

  1. Download dan Install Aplikasi HTTP Injector dari Play Store.
  2. Kemudian, download config HTTP Injector yang sudah disediakan dibawah.
  3. Setelah mendownload config HTTP Injector, sekarang Buka aplikasi HTTP Injector nya.Cara Agar Kuota Belajar Kemendikbud dapat Mengakses Facebook, Instagram, TikTok, Twitter
  4. Tekan gambar icon lembar kertas yang ada di pojok kanan atas, lalu pilih Impor Konfig.Cara Agar Kuota Belajar Kemendikbud dapat Mengakses Facebook, Instagram, TikTok, Twitter
  5. Cari file config yang sudah anda download tadi.Cara Agar Kuota Belajar Kemendikbud dapat Mengakses Facebook, Instagram, TikTok, Twitter
  6. Jika sudah ketemu, pilih file config yang bernama KB 2021 [HK] atau KB 2021 [HK] sesuai yang anda download tadi.Cara Agar Kuota Belajar Kemendikbud dapat Mengakses Facebook, Instagram, TikTok, Twitter
  7. Selanjutnya, tekan tombol Mulai dan tunggu sampai statusnya Terhubung.Cara Agar Kuota Belajar Kemendikbud dapat Mengakses Facebook, Instagram, TikTok, Twitter
  8. Biasanya jika sudah terhubung akan muncul tanda icon Awan dibar notifikasi.Cara Agar Kuota Belajar Kemendikbud dapat Mengakses Facebook, Instagram, TikTok, Twitter
  9. Selamat, kini anda bisa akses Facebook, Instagram, TikTok, Twitter dan situs lain yang telah diblokir.

Link Download Config HTTP Injector

Config Kuota Belajar 2021 Server SG (Singapore)

Config Kuota Belajar 2021 [SG].ehi 3KB

Config Kuota Belajar 2021 Server HK (Hongkong)

Config Kuota Belajar 2021 [HK].ehi 3KB

Note: Cara ini sudah berhasil diterapkan pada HP penulis sendiri dan hasilnya work 100%, lokasi Kaliwungu Selatan, Kendal, Jateng. Untuk lokasi lain, bisa di coba sendiri ya.

Perhatian! Gunakan cara ini secara bijak, jangan gunakan untuk hal-hal yang dilarang. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diiginkan, kami tidak bertanggung jawab atas semua yang anda lakukan akibat menggunakan cara yang kami bagikan ini.

Sekian informasi tentang tutorial Cara Agar Kuota Kemendikbud Bisa untuk Instagram, Facebook, Twitter dan Tiktok.