Disdagkop UKM Kendal Temukan 9 Ton Minyak Goreng Curah di Cepiring Sengaja Disalurkan Tanpa Koordinasi Pemda. (Foto: TribunJateng) |
CEPIRING, LKTNews.com - Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) dan UKM Kendal, Jawa Tengah, menemukan sebanyak 9 ton minyak goreng curah di wilayah Cepiring yang sengaja disalurkan pada tengah malam tanpa ada koordinasi dengan pemerintah daerah.
Minyak goreng itu disalurkan oleh asosiasi pedagang dengan harga jauh di atas eceran tertinggi, karena diduga telah dimainkan oleh pihak distributor. Saat ini, hanya minyak goreng curah di pasar tradisional telah Rp22.000 perkilogram.
Warga pun rela antre hingga berjam-jam, hanya untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga lebih murah.
Baca Juga: Asyik! 72.873 Warga Kendal Terima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Pangan Tunai, Segini Besarannya
Kabid Perdagangan Kendal, Abdul Aziz mengatakan, kebanyakan pedagang itu merupakan kulakan minyak goreng.
"Karena harga dari agen sudah cukup tinggi antara Rp17.000 sampai Rp20.000. Padahal, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp15 ribu perkilogram," katanya, Jumat (15/4/2022).
Dijelaskan dia, Kabupaten Kendal mendapat alokasi 75 ton minyak goreng curah bersubsidi selama Ramadhan ini. Namun, penyalurannya tidak sesuai aturan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Baca Juga: Total Rp11,7 Miliar, Polres Kendal Salurkan BLT Bagi 19.500 Pedagang Warung, Nelayan hingga PKL
"Seharusnya dalam pengedropan minyak selalu berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Disdag," ungkapnya.
Tetapi ditemukan penyaluran minyak goreng curah hingga 9 ton di wilayah Cepiring, tanpa ada koordinasi tersebut. Pihaknya pun menduga, hal ini yang membuat harga minyak goreng curah melambung di pasaran.
Baca Juga: Diduga Repacking, Polisi Sita 97,2 Liter Minyak Goreng Kemasan Tak Berizin di Boja Kendal
"Alokasi 75 ton saat ini, baru tersalurkan 7 ton di pasar relokasi Weleri, dan 5 ton di pasar Kendal. Sedangkan yang 9 ton melalui asosiasi pedagang ini tidak ada koordinasi dengan pemerintah. Ini menyalahi prosedur," pungkasnya. (Eddie Prayitno)