Kokon Adi Astono (KAA), pelaku penggelapan dana haji saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (15/3/2022). (Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com) |
KENDAL, LKTNews.com - Salah satu pegawai bank swasta di Kabupaten Kendal, Kokon Adi Astono (KAA) ditangkap Polisi, lantaran telah menggelapkan dana haji mencapai Rp1 miliar rupiah, total korban mencapai 69 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah mengamankan satu orang berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang, mengacu pada laporan LP/B/I/2022/SPKT/Polda Jateng, tanggal 5 Januari 2022. Diketahui KAA menggelapkan dana haji senilai Rp1 miliar.
"Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang Rp25 juta ditambahi uang Rp11 juta dengan iming-iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan, tidak ada tindak lanjut. Ini korbannya ada 33 orang," kata Kombes Pol Djuhandani, saat jumpa pers di halaman depan Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga : Temui Ganjar, Dubes Singapura Tertarik Berinvestasi di Kendal Industrial Park
Untuk modus kedua yang dilakukan pelaku, kata Djuhandani, dengan cara menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban modus ini dan masing-masing korban menyetor dana sekitar 25 juta.
"Jadi total korban dalam kasus ini ada 69 orang. Pelaku merupakan bagian pemasaran bank tersebut," jelasnya.
Adapun total kerugian dana korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Hasilnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku seperti berfoya-foya.
Baca Juga : Permudah Zakat dan Infaq, Bupati Kendal Launching QRIS Zakat dan Infaq Baznas
"Sementara ini pelaku beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur," terang dia.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Djuhandani menyampaikan tersangka KAA adalah karyawan outsourcing yang ditugaskan sebagai marketing pada bank swasta di KCP Citraland di Layanan Satu Atap Kementerian Agama Kendal.
Tersangka meminta uang yang sudah disetorkan oleh calon nasabah kepada bagian teller senilai masing-masing antara Rp25 juta hingga Rp25,5 juta untuk diserahkan padanya, dengan alasan persyaratan administrasi belum lengkap. Dengan penyerahan uang kepadanya, dia menjanjikan akan membantu melengkapi kekurangan persyaratan para nasabah.
Sementara Ika selaku teller diminta untuk memberikan bukti slip setor dari bank swasta oleh pelaku. Akan tetapi pelaku tidak pernah menyerahkan uang beserta persyaratan administrasi calon haji kepada teller untuk didaftarkan porsi haji.
Baca Juga: Bocah Kelas 6 SD di Semarang Dijual Rp500 Ribu untuk Sekali Kencan
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti pendukung seperti berkas audit bank, komputer, slip setoran korban, surat kontrak kerja pelaku.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 263, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," tandasnya.
Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo, Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp25,5 juta kepada pelaku. Ia juga dijanjikan pelaku akan berangkat haji cepat jika telah menyetorkan sejumlah uang.
Baca Juga: Geger! Mayat Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Kamar Mandi Pabrik di Semarang
"Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya enggak dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat," pungkasnya. (Tito Isna Utama)